Menu Close

IKATAN ALUMNI POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT BALI

IKATRADA

est. Agustus 2024

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak:

  1. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
  2. Anggota mempunyai hak memilih tanpa hak dipilih sebagai pengurus
  3. Anggota kehormatan mempunyai hak memberi masukkan/saran kepada pengurus, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus
  4. Mengajukan pendapat dan penyampaian saran untuk kemajuan perkumpulan
  5. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas berkurangnya hak-hak sebagai anggota perkumpulan
  6. Meminta pertanggungjawaban dewan pengurus perkumpulan sesuai dengan tatacara yang ditetapkan oleh perkumpulan

Kewajiban:

  1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua ketentuan atau keputusan perkumpulan
  2. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik perkumpulan
  3. Aktif dalam melaksanakan semua kegiatan perkumpulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan
  4. Membayar iuran anggota
  5. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan dan kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan


Pengelola

  1. Pengelolaan keuangan perkumpulan adalah pengurus perkumpulan yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan perkumpulan. Pengelolaan keuangan perkumpulan harus dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota tahunan
  1. Pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian kegiatan keuangan
  1. Kebijakan pengeloaan keuangan bertujuan untuk mengelola sektor keuangan dengan prinsih kehati-hatian, mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak, menghidari terjadinya krisis
  1. Pengelolaan keangan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien